|
Landraad Indramajoe 1920 - KITLV |
Pengadilan Negeri (PN) pada zaman Hindia Belanda disebut "landraad" yang merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Sebagai
Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Pada foto tampak sidang 'Landraad' di Indramayu pada tahun 1920-an yang sedang mengadili seorang penduduk pribumi yang diketuai oleh Regent van
Indramajoe.
Pada waktu itu wilayah Kabupaten Indramayu merupakan wilayah Karesidenan (propinsi) Cirebon. Residen adalah jabatan untuk orang Belanda yang setara dengan gubernur pada zaman sekarang ini.